Latest Movie :
Home » » Sejarah Uang

Sejarah Uang

{[['']]}
Pada awal peradaban manusia, jenis kebutuhan manusia masih sangat sederhana. Manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri dengan cara berburu dan atau mengambil buah-buahan untuk mereka makan. Pada masa awal ini manusia belum mengenal tukar menukar barang atau jual beli barang kebutuhan (komoditas) satu sama lain.
Ketika populasi manusia bertambah dan peradaban mereka semakin berkembang, kegiatan dan interaksi mereka semakin intensif. Di masa ini kebutuhan mereka semakin meningkat. Satu sama lain saling membutuhkan, karena tidak ada individu secara sempurna guna memproduksi sendiri barang kebutuhan meraka. Oleh karena itu manusia saling tukar menukar komoditas untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk mengadakan pertukaran ini dibutuhkan adanya keinginan pada waktu yang beramaan (double coincidence of wants) dari pihak yang melakukan pertukaran ini. Namun semakin beragam dan kompleks kebutuhan meanusia, semakin sulit untuk menciptakan kondisi tersebut. Keadaan yang demikian tentu mempersulit interaksi ekonomi (mu’amalah) manusia. Itulah sebabnya kemudian diperlukan adanya alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihk. Alat tukar ini kemudian disebut uang. Uang pertama kali dikenal pada masa peradaban Sumeria dan Babylonia. Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti sejarah. Dari perkembangan ini, uang kemudian dikategorikan dalam tiga jenis, uang barang (komoditas), uang logam, uang kertas, uang giral dan uang kredit.

a) Uang Barang (commodity money)

Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai barang atau bisa dipertukarkan dengan barang lainnya, keberadaan dan fungsinya disepakati dan diterima oleh masyarakat. Akan tetapi semua barang tidak dapat dianggap uang, diperlukan kondisi utama sebagai syarat.
- Kelangkaan (scarcity), yaitu persediaan barang itu harus terbatas
- Daya tahan (durability), barang tersebut harus tahan lama.
- Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi
Namun dalam perkembangannya, sejarah mencatat bahwa uang barang memiliki kelemahan. Diantaranya, uang barang tidak memiliki pecahan, sulit untuk disimpan dan sulit untuk diangkut.

b) Uang logam/ bimetalisme (dinar dan dirham)

Di masa selanjutnya, untuk menutupi dan menghilangkan kelemahan uang barang pilihan uang oleh manusia jatuh pada logam-logam mulia, seperti emas dan perak yang dijadikan uang. Selain karena nilai intrinsiknya yang tinggi, uang logam juga bisa dipecah menjadi nagian-bagian yang kecil, mudah dibawa, lebih fleksibel dari pada uang barang sebelumnya, dan nilainya yang tidak mudah susut atau tergerus oleh pergeseran harga (inflasi).
Dalam pergeseran masa, uang logam tidak hanya dimonopoli oleh emas dan perak saja. Manusia juga memberlakukan logam-logam selain emas dan perak seperti tambaga untuk dijadikan uang dan alat tukar yang sah. Meskipun uang logam yang terbuat dari tembaga masih digunakan samapi sekarang, emas dan perak sudah tidak digunakan lagi sebagai uang sejak 1930an pasca Perang Dunia I. Tercatat dalam sejarah mata uang ini terakhir kali digunakan oleh bangsa turki dibawah kekuasaan Khalifah Utsmaniyah.

c) Uang Kertas (token money)

Ketika uang logam masih digunakan, ada beberapa pihak yang melihat keuntungan dari kondisi saat itu. Pihak-pihak ini disebut bank, orang yang meminjamkan uang, pandai-pandai emas dan toko-toko perhiasan. Pada awalnya uang ini muncul sebagai bukti atau surat kepemilikan, peminjaman, penitipan seseorang atas uang logam di tempat dimana seseorang menyimpan uang logam atau emas dan perak tersebut. Oleh karena adanya pendukung (backing) dari kepemilikan kertas tersebut akhirnya masyarakat umum menerima kertas tersebut sebagai uang yang sah untuk alat tukar yang sah.
Keadaan ini berlanjut sampai uang kertas lebih dominan digunakan oleh sistem perekonomian. Bahkan sejak 1976 , uang kertas yang dikeluarkan oleh pihak bank sentral di setiap negara di seluruh dunia tidak didukung (dibacking) oleh cadangan emas. Sistem ini kemudian disebut dengan fiat money.
Diantara keuntungan penggunaan dari uang kertas ialah biaya produksi/ pembuatan uang yang lebih rendah, penyimpanan, pembawaan dan pengiriman uang yang lebih mudah serta efisien, pengurangan dan penambahan nilai yang lebih mudah, serta dapat dibagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan jumlah berapa pun.
Namun, penggunaan uang kertas sebagai uang dalam sistem fiat money mempunyai kekurangan ysng signifikan pula, dari sisi nilainya, nilai intrinsik uang kertas jauh lebih kecil dibawah nilai nominal uang tersebut, disamping itu uang kertas lebih mudah tergerus nilainya nilai komoditas-komoditas kebutuhan masyarakat di pasar. Oleh kartena itu, pihak bank sentral masing-masing negara yang mengeluarkan uang tersebut begitu ketat dalam pembuatan, pengawasan bahkan intervensi terhadap peredaran dan nilai uang kertas.

d) Uang giral (bank note/ deposit money)

Uang giral merupakan uang yang dikelurkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang ini muncul karena perkembangan dunia perbankan yang begitu pesat dan sangat siginifikan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediatory institution) dalam perekonomian. Adapun kelebiahan uang giral ialah:
- Seandainya uang ini hilang, keberadaanya akan sangat mudah untuk dilacak sehingga tidak mudah untuk digunakan oleh orang yang tidak berhak.
- Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah
- Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksinya.
Namun, dibalik kemudahan penggunaan uang giral, terselip bahaya besar yang terdapat pada kemudahan pihak perbankan komersil yang mengeluarkannya ditambah dengan instrumen bunga berpeluang terjadinya peredaran uang yang lebih besar dari pada nilai transaksinya. Dalam prakteknya, meskipun Bank Sentral sebagai otoritas tertinggi perbankan, namun bank sentral tidak secara pasti bisa mengakurasi peredaran uang jenis ini karena pengawasan dan penerbitannya berada langsung di pihak bank komersil. Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indonesia Syariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger