Latest Movie :
Recent Movies

Emas Tidak Mengenal Inflasi

Selasa, 19 April 2011 emas sentuh level tertinggi dalam sejarah, nilainya mencapai 1.498,60 dollar AS per troy once, sebuah bukti bahwa emas adalah logam yang begitu berharga di mata masyarkat dunia, tren nilainya semakin menguat selama satu dasawarsa terakhir, yakni sebesar 406%.
Emas sebagai logam mulia dikenal sebagai alat investasi sejak lama oleh manusia, yakni dalam bentuk batangan emas, perhiasan dan mata uang (dinar). Emas disebut sebagai pelindung asset yang sempurna dan alat investasi yang menguntungkan. Dibanding dengan uang kertas dan komoditas lain, nilai emas tidak mudah turun. Selain itu, emas dianggap mempunyai nilai daya beli yang konsisten. Sebagai gambaran, ketika harga emas turun, maka harga komoditas lain akan turun, namun sebaliknya ketika harga emas naik, belum tentu harga komoditas mengalami kenaikan.
Selain itu, jika berinvestasi dengan emas, aspek positifnya ialah emas tidak tersentuh sistem perbankan yang menelan biaya administrasi, pajak, biaya tambah lainya dan bahkan inflasi seperti halnya jika menabung uang kertas di bank. Sebagai contoh jika seseorang menabung uang di bank dengan bunga 6,5% dan laju inflasi mencapai 6,3%, maka orang tersebut hanya menikmati keuntungan senilai 0,2%, kondisi belum dikurangi oleh besaran biaya-biaya lainnya yang tentunya akan semakin membuat masyarakat menabung mengalami kerugian.
Hal ini tentu berbeda jika kita menabung dengan menggunakan emas. Karena emas memiliki nilai material asli sedangkan mata uang kertas tidak. Sering kita tidak sadar bahwa nilai uang kertas tidak seperti yang tertera di lembarannya. Yang jelas nilai uang kertas terhadap komoditas menurun tiap waktunya.
Dengan kata lain, emas dianggap tidak kenal inflasi. Oleh sebab itu, Banyak orang menyebut bahwa emas merupakan instrument investasi yang paling aman dan menguntungkan dibanding instrumen lain.
Penulis : Muhammad Mamduh
{[['']]}

Ekonomi Islam dan Prinsip-prinsipnya

Ekonomi Islam ialah pengetahuan dalam penerapan, perintah-perintah yang ditetapkan oleh syariah yang mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban mereka kepada Allah SWT.(Drs. Wahab Zaenuri, M.Ag.).
Sedangkan menurut M. Umer Chapra “Islamic economic was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economic and ecological imbalances.” Ekonomi islam ialah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidaksinambungan lingkungan.
Islam merupakan agama yang begitu sempurna, Islam begitu konsen pada sebuah tatanan yang mengedepankan konsep spiritual dan material ditempatkan secara seimbang. Al qur’an dan as sunnah sebagai sumber hukum yang penting dalam agama islam. Keduanya memuat segala apa yang dibutuhkan oleh manusia, termasuk urusan interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhannya (ekonomi/ mu’amalah). Di dalam kedua sumber pokok ajaran agama islam, memang tidak dijelaskan secara rinci dan detail mengenai urusan ekonomi/ mu’amalah, namun bukan berarti islam tidak mempunyai dasar hukum sekaligus petunjuk tentang ekonomi bagi pemeluknya. Justru hal ini yang menjadi keunikan dalam kesempurnaan agama islam itu sendiri. Mengenai ekonomi (mu’amalah) Allah hanya menempatkan pedoman-pedoman dasar sebagai sebuah guide line untuk umat manusia, uniknya guide line tersebut mampu senantiasa berkembang sesuai tuntutan zaman. Allah menempatkan pedoman-pedoman dasar dalam kalam-Nya dan sunnah nabi karena tingkat kebutuhan manusia tiap zamannya akan selalu berbeda. Pedoman dan prinsip dasar ekonomi islam tersebut meliputi:

Prinsip-prinsip atau nilai universal ekonomi islam

a. Tauhid
Tauhid merupakan fondasi dan esensi dasar dari ajaran agama islam. Di mana dengan tauhid manusia mengenal Allah, tujuan hakiki kehidupan manusia di dunia. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, yang meletakkan nilai material dan spiritual secara seimbang.

b. Adil dan Ihsan
Adil dan baik merupakan konsep mu’amalah yang diajarkan islam kepada ummatnya. Keadilan dan kebaikan yang terwujud dalam keseimbangan dan persamaan dalam kehidupan akan memberikan kesejahteraan yang menyeluruh dalam masyarakat.

c. Khilafah dan Tanggungjawab
Diturunkannya Nabi Adam dan keturunannya di muka bumi agar mereka menjadi khalifah (pemimpin) di muka bumi dengan segala kewajibannya untuk memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan di bumi. Segala urusan yang telah diberikan Allah kepada manusia akan selalu ada pertanggungjawabannya tanpa terkecuali.

d. Bebas dalam bertindak (Freedom to act)
Manusia diciptakan oleh Allah dengan bekal hidup yang sempurna. Manusia diciptakan mempunyai akal pikiran dan hati nurani guna beraktifitas sesuai jalan yang digariskan oleh Allah. Manusia diperbolehkan menggali sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan bebas. Tidak ada kekangan dan paksaan dalam konsep ini. Namun kebebasan ini tidak bisa diartikan secara tekstual, artinya ada aturan pokok (guide line) sebagaimana yang terdapat dalam fiqih mu’malah yang harus dipatuhi demi terjadinya keseimbangan dalam kehidupan.
{[['']]}

Sejarah Uang

Pada awal peradaban manusia, jenis kebutuhan manusia masih sangat sederhana. Manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri dengan cara berburu dan atau mengambil buah-buahan untuk mereka makan. Pada masa awal ini manusia belum mengenal tukar menukar barang atau jual beli barang kebutuhan (komoditas) satu sama lain.
Ketika populasi manusia bertambah dan peradaban mereka semakin berkembang, kegiatan dan interaksi mereka semakin intensif. Di masa ini kebutuhan mereka semakin meningkat. Satu sama lain saling membutuhkan, karena tidak ada individu secara sempurna guna memproduksi sendiri barang kebutuhan meraka. Oleh karena itu manusia saling tukar menukar komoditas untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk mengadakan pertukaran ini dibutuhkan adanya keinginan pada waktu yang beramaan (double coincidence of wants) dari pihak yang melakukan pertukaran ini. Namun semakin beragam dan kompleks kebutuhan meanusia, semakin sulit untuk menciptakan kondisi tersebut. Keadaan yang demikian tentu mempersulit interaksi ekonomi (mu’amalah) manusia. Itulah sebabnya kemudian diperlukan adanya alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihk. Alat tukar ini kemudian disebut uang. Uang pertama kali dikenal pada masa peradaban Sumeria dan Babylonia. Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti sejarah. Dari perkembangan ini, uang kemudian dikategorikan dalam tiga jenis, uang barang (komoditas), uang logam, uang kertas, uang giral dan uang kredit.

a) Uang Barang (commodity money)

Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai barang atau bisa dipertukarkan dengan barang lainnya, keberadaan dan fungsinya disepakati dan diterima oleh masyarakat. Akan tetapi semua barang tidak dapat dianggap uang, diperlukan kondisi utama sebagai syarat.
- Kelangkaan (scarcity), yaitu persediaan barang itu harus terbatas
- Daya tahan (durability), barang tersebut harus tahan lama.
- Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi
Namun dalam perkembangannya, sejarah mencatat bahwa uang barang memiliki kelemahan. Diantaranya, uang barang tidak memiliki pecahan, sulit untuk disimpan dan sulit untuk diangkut.

b) Uang logam/ bimetalisme (dinar dan dirham)

Di masa selanjutnya, untuk menutupi dan menghilangkan kelemahan uang barang pilihan uang oleh manusia jatuh pada logam-logam mulia, seperti emas dan perak yang dijadikan uang. Selain karena nilai intrinsiknya yang tinggi, uang logam juga bisa dipecah menjadi nagian-bagian yang kecil, mudah dibawa, lebih fleksibel dari pada uang barang sebelumnya, dan nilainya yang tidak mudah susut atau tergerus oleh pergeseran harga (inflasi).
Dalam pergeseran masa, uang logam tidak hanya dimonopoli oleh emas dan perak saja. Manusia juga memberlakukan logam-logam selain emas dan perak seperti tambaga untuk dijadikan uang dan alat tukar yang sah. Meskipun uang logam yang terbuat dari tembaga masih digunakan samapi sekarang, emas dan perak sudah tidak digunakan lagi sebagai uang sejak 1930an pasca Perang Dunia I. Tercatat dalam sejarah mata uang ini terakhir kali digunakan oleh bangsa turki dibawah kekuasaan Khalifah Utsmaniyah.

c) Uang Kertas (token money)

Ketika uang logam masih digunakan, ada beberapa pihak yang melihat keuntungan dari kondisi saat itu. Pihak-pihak ini disebut bank, orang yang meminjamkan uang, pandai-pandai emas dan toko-toko perhiasan. Pada awalnya uang ini muncul sebagai bukti atau surat kepemilikan, peminjaman, penitipan seseorang atas uang logam di tempat dimana seseorang menyimpan uang logam atau emas dan perak tersebut. Oleh karena adanya pendukung (backing) dari kepemilikan kertas tersebut akhirnya masyarakat umum menerima kertas tersebut sebagai uang yang sah untuk alat tukar yang sah.
Keadaan ini berlanjut sampai uang kertas lebih dominan digunakan oleh sistem perekonomian. Bahkan sejak 1976 , uang kertas yang dikeluarkan oleh pihak bank sentral di setiap negara di seluruh dunia tidak didukung (dibacking) oleh cadangan emas. Sistem ini kemudian disebut dengan fiat money.
Diantara keuntungan penggunaan dari uang kertas ialah biaya produksi/ pembuatan uang yang lebih rendah, penyimpanan, pembawaan dan pengiriman uang yang lebih mudah serta efisien, pengurangan dan penambahan nilai yang lebih mudah, serta dapat dibagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan jumlah berapa pun.
Namun, penggunaan uang kertas sebagai uang dalam sistem fiat money mempunyai kekurangan ysng signifikan pula, dari sisi nilainya, nilai intrinsik uang kertas jauh lebih kecil dibawah nilai nominal uang tersebut, disamping itu uang kertas lebih mudah tergerus nilainya nilai komoditas-komoditas kebutuhan masyarakat di pasar. Oleh kartena itu, pihak bank sentral masing-masing negara yang mengeluarkan uang tersebut begitu ketat dalam pembuatan, pengawasan bahkan intervensi terhadap peredaran dan nilai uang kertas.

d) Uang giral (bank note/ deposit money)

Uang giral merupakan uang yang dikelurkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang ini muncul karena perkembangan dunia perbankan yang begitu pesat dan sangat siginifikan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediatory institution) dalam perekonomian. Adapun kelebiahan uang giral ialah:
- Seandainya uang ini hilang, keberadaanya akan sangat mudah untuk dilacak sehingga tidak mudah untuk digunakan oleh orang yang tidak berhak.
- Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah
- Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksinya.
Namun, dibalik kemudahan penggunaan uang giral, terselip bahaya besar yang terdapat pada kemudahan pihak perbankan komersil yang mengeluarkannya ditambah dengan instrumen bunga berpeluang terjadinya peredaran uang yang lebih besar dari pada nilai transaksinya. Dalam prakteknya, meskipun Bank Sentral sebagai otoritas tertinggi perbankan, namun bank sentral tidak secara pasti bisa mengakurasi peredaran uang jenis ini karena pengawasan dan penerbitannya berada langsung di pihak bank komersil. Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy).
{[['']]}

Pendapatan Nasional Dalam Teori Konvensional dan Ekonomi Syariat

Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu (biasanya satu tahun) atau dapat diartikan pula bahwa pendapatan nasional adalah jumlah penghasilan yang diterima pemilik faktor-faktor produksi sebagai balas jasa atas sumbangannya dalam proses produksi dalam kurun waktu satu tahun (periode tertentu).
Perhitungan pendapatan nasional dapat memberikan perkiraan seluruh produk yang dihasilkan di dalam negeri (GDP) secara teratur yang merupakan ukuran dasar dari performansi perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa serta memberikan pemahaman terhadap kerangka kerja hubungan antara variabel makroekonomi yaitu output, pendapatan, dan pengeluaran.
Terdapat tida element penting dalam konsep ini antara lain produk domestik bruto (gross domestic product/ GDP), produk nasional bruto (gross nasional product/ GNP) dan product nasional netto (net national product/ NNP).
GDP merupakan jumlah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ditambah barang dan jasa perusahaan asing yang berprestasi di negara tersebut, tidak termasuk hasil barang dan jasa warga negara tersebut yang berkerja di luar negeri. Sedangkan GNP adalah jumlah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara ditambah hasil barang dan jasa atau pendapatan warga negara tersebut yang berkerja di luar negeri selama satu tahun. GNP Tidak termasuk barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan asing yang beroperasi negara tersebut. Dengan konsep GNP tersebut ada perhitungan yang akan menimbulkan ”pembayaran dari luar negeri”. Timbulnya pembayaran dari dalam dan luar negeri akan menimbulkan pendapatan netto luar negeri (PNLN) yang merupakan selisih antara pembayaran dari dalam negeri dengan pembayaran ke dalam negeri. Jika diperbandingkan antara GDP dan GNP maka terdapat kondisi yang mungkin terjadi pada suatu negara:
GDP > GNP, berarti penghasilan penduduk suatu negara yang berkerja di luar negeri akan lebih sedikit bila dibandingkan dengan penghasilan orang asing di negara itu dan menunjukkan perekonomian negara belum maju, karena pembayaran ke luar negeri lebih besar bila dibanding dengan pendapatan dari luar negeri yang berarti pula bahwa investasi negara asing lebih besar dibanding investasi negara tersebut di luar negeri.
GDP < GNP, berarti penghasilan penduduk suatu negara yang berkerja di luar negeri akan lebih besar bila dibandingkan dengan penghasilan orang asing di negara tersebut dan menunjukkan bahwa perekonomian negara relatif maju, karena pembayaran ke luar negeri lebih kecil dibanding pendapatan dari luar negeri serta menunjukan investasi negera tersebut di luar negeri lebih besar. GDP = GNP, berarti penghasilan akan sama besar antara penduduk yang berkerja di dalam dan di luar negeri. Adapun produk nasional netto (NNP) adalah nilai pasar barang dan jasa yang dihasilkan selama satu tahun dikurangi penyusutan atau depresiasi dan penggantian modal (replacement). NNP dapat dirumuskan dengan persamaaan sebagai berikut : NNP = GNP – (penyusutan + replacement) Perhitungan Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional yang merupakan ukuran terhadap aliran uang dan barang dalam perekonomian dapat dihitung dengan tiga pendekatan: (1) Pendekatan produksi (production approach), (2) Pendekatan pendapatan (income approach), (3) Pendekatan pengeluaran (expenditure approach).
a. Pendapatan nasional dengan pendekatan produksi (production approach).
Perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan produksi diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah bruto (gross value added), dari semua sektor produksi. Penggunaan konsep ini dilakukan guna menghindari terjadinya perhitungan ganda (double accounting). Adapun nilai tambah adalah selisih harga jual produk dengan biaya produksi.
Perhitungan pendapatan dengan pendekatan produksi di Indonesia dilakukan dengan menjumlahkan semua sektor industri yang ada, sektor industri tersebut diklasifikasikan menjadi 11 sektor atas dasar Internasional Standard Industrial Clasification. Kemudian, dalam perkembangannnya perhitungan dengan pendekatan metode ini di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 9 sektor yang meliputi sektor produksi (1) pertanian, perternakan dan kehutanan (2) pertambangan dan penggalian, (3) industri pengolahan (4) listrik, gas, dan air bersih, (5) bangunan, (6) perdagangan, hotel dan restoran, (7) pengangkutan dan komunikasi, (8) keuangan, perseawan dan jasa perusahaan lain, Dan (9) jasa-jasa.
Metode produksi dapat dilihat dengan persamaan sebagai berikut :

Y = ∑ NTb1-9 atau Y = NTb1 + NTb2 + NTb3 ............................+NTb9

Keterangan Y = Pendapatan nasional
NTb = Nilai Tambah

b. Pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran (income approach).
Metode ini dilakukan dengan cara menjumlahkan semua pengeluaran oleh masyarakat maupun pemerintah, atau dilakukan dengan menjumlahkan permintaan akhir unit-unit ekonomi. Pendekatan ini sering disampaikan dengan persamaan sebagai berikut :

Y = C + I + G + (X-M)

Keterangan
Y : pendapatan nasional
C (consumption) : pengeluaran masyarakat berupa konsumsi
I (investment) : investasi
G (government) : pengeluaran pemerintah
X-M (export-import) : ekspor netto diambil dari selisih ekspor dan impor (X= ekspor dan M= impor)

c. Pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan (expenditure approach)
Pengertian pendapatan nasional dengan metode pendapatan adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat sebagai balas jasa atas penyerahan faktor-faktor produksi yang dimiliki selama tahun yang dinilai dengan satuan nilai uang.
Dengan demikian penghitungan ini merupakan penjumlahan dari sewa tanah, gaji upah, bunga modal atau bagi hasil investasi dan laba pengusaha. Secara matematis dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut :

Y = W + I + R + P
Keterengan :
Y = pendapatan nasional
W (wages) = upah
I (interest/ invesment) = bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah)
R (Rent) = sewa
P (profit) = laba pengusaha
Penghitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan dalam perspektif konvensional dengan perspektif syariah terjadi perbedaan yang begitu signifikan. Dalam perspektif konvensional, penghitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan menggunakan bunga (interest/ I) dalam penghitungan matematisnya, sedangkan pendapatan nasional dengan metode pendapatan dalam perspektif islam menggunakan bagi hasil yang diperoleh dari investasi (invesment/ I), karena bunga adalah riba dan dihukumi haram oleh syariat islam.

Pendapatan Nasional Dalam Perspektif Islam

Pendekatan ekonomi konvensional menyatakan GDP atau GNP riil dapat dijadikan sebagai suatu ukuran kesejahteraan ekonomi (measure of economic welfare) pada suatu negara. Saat GNP naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya atau sebaliknya, tentunya setelah dibagi dengan jumlah penduduk (GNP per kapita). Akan tetapi, bagi sejumlah ekonom (ekonom muslim) konsep tersebut ditolak. Mereka mengatakan bahwa GNP per kapita merupakan ukuran kesejahteraan yang tidak sempurna. Jika nilai output turun sebagai akibat orang-orang mengurangi jam kerja atau menambah waktu istirahatnya, maka hal itu bukan menggambarkan keadaan orang itu menjadi lebih buruk. Seharusnya ukuran kesejahteraan ekonomi dalam konsep GDP atau GNP riil harus mampu menggambarkan kesejahteraan pada suatu negara secara riil. Konsep GDP atau GNP riil dalam ekonomi konvensional tidak mampu menjawab hal tersebut.
Beberapa analisis penerapan konsep GDP riil/ per kapita secara Islami sebagai indikator kesejahteraan suatu negara dan selayaknya dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut:
Umunya hanya produk yang masuk pasar yang dihitung dalam GNP tidak mencerminkan kondisi riil pendapatan per kapita dan kesejahteraan masyarakat. Produk yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri, tidak tercakup dalam GNP. Dalam konsep tersebut seharusnya mampu menggambarkan dan mengenali penyebaran alamiah dari output perkapita secara riil. GNP juga tidak mampu mendeteksi kegiatan produksi yang tidak ditransaksikan di pasar. Itu artinya kegiatan produktif keluarga yang langsung dikonsumsi dan tidak memasuki pasar tidak tercatat di dalam GNP. Di samping itu, seharusnya konsep pendapatan nasional harus lebih memberi tekanan/ bobot terhadap produksi bahan kebutuhan pokok. Selama ini konsep pendapatan nasional memberi nilai yang sama antara bahan kebutuhan pokok dengan komoditas tersier lain jika nilai nominalnya sama.

a. Pendapatan nasional harus mampu mengukur produksi di sektor pedesaan dan sektor riil. Tingkat produksi komoditas dalam subsistem pedesaan dan sektor riil begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengentaskan kemiskinan oleh pemerintah. Data tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi riil dan ekonomi masyarakat pedesaan.

b. Pendapatan nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi islami. Pendapatan per kapita yang yang ada selama ini tidak menyediakan data yang cukup untuk mengukur kesejahteraan yang sesungguhnya. Oleh karena itu sungguh menarik tentang apa yang telah dinyatakan dalam konsep measures for economic welfare oleh akademisi barat yang menyatakan bahwa kesejahteraan rumah tangga yang merupakan ujung dari seleruh kegiatan ekonomi yang sebenarnya bergantung pada tingkat konsumsinya. Karena sesungguhnya konsep ini memberikan petunjuk-petunujuk berharga untuk memperkirakan level kebutuhan hidup minimum secara islami

c. Konsep tersebut menggunakan 6 kategori yang lebih kompleks dalam pendekatannya, antara lain; (1) belanja untuk keperluan publik (public expenditure), (2) belanja rumah tangga (durable goods consumption), (3) memperkirkan kesejahteraan sebagai akibat urbanisasi, polusi, dan kemacetan (loss of welfare due to pollution, urbanization and congestion) (4) memperkirakan nilai jenis barang-barang tahan lama yang dikonsumsi selama satu tahun (value of durable actually consumed during the year), (5) memperkirakan nilai pekerjaan yang dilakukan sendiri, yang tidak melalui transaksi pasar (value of non-market services), dan (6) memperkirakan dari nilai rekreasi (value of leisure).
Selanjutnya, keenam kategori tersebut diimplementasikan dalam persamaan matematis sebagai berikut:
MEW = public expenditure – durable goods consumption – loss of welfare due to pollution, urbanization and congestion + value of durable actually consumed during the year + value of non-market services + value of leisure.

d. Pendapatan nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial islami melalui pendugaan nilai santunan antar saudara dan sedekah. Di negara muslim, jumlah dan kisaran dari kegiatan dan transaksi yang didasarkan pada keinginan untuk melakukan amal kebajikan memiliki peranan penting. Tidak hanya karena luasnya kisaran dari kegiatan ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif bahkan produktif dalam masyarakat melalui zakat, infak dan shadaqah.
Di samping aspek material tersebut, secara singkat, satu elemen fundamental yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah penggunaan parameter falah. Falah merupakan kesejahteraan yang hakiki, dimana komponen rohaniah/ spiritual dan material hadir secara seimbang dan saling melengkapi. Dan pada intinya, ekonomi islam mampu menyediakan suatu cara untuk mengukur kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial berdasarkan sistem moral dan sosial islam. Maka dari itu, selain memasukkan unsur falah, perhitungan pendapatan nasional berdasarkan islam juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
{[['']]}

Fiqih Makro Ekonomi Islam

Kajian fiqih ekonomi makro merupakan kajian yang didasarkan atas teori dan sumber-sumber hukum fiqih mu’amalah dalam memberi patokan atau rules kepada manusia dalam bermu’amalah. Dalam hal ini, kajian fiqih ekonomi makro hanya dibatasi dalam fiqih riba dan fiqih zakat.
Fiqih Riba.
Riba secara etimologi adalah zada yang berarti tambahan (addition), pertumbuhan (growth), naik (rise), membengkak (sweel) dan bertambah (increase). Secara terminologi, riba diartikan sebagai proses transaksi baik tukar menukar sejenis atau proses hutang piutang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana dalam transaksi tersebut diharuskan atau dipersyaratkan adanya margin, fee, atau return oleh salah satu pihak.
Kata riba di dalam bahasa inggris lebih populer dengan istilah Usury yang mengandung dua dimensi, yaitu (1) tindakan atau praktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai hukum dan (2) suku bunga (interest rate) yang tinggi. Sejak abad klasik sampai era modern, konsep tersebut dipakai oleh lembaga keuangan modern, terutama oleh perbankan konvensional selama berabad-abad.
Sedangkan dalam perspektif fiqih islam praktek semacam itu tidak diperbolehkan (haram) dengan jelas tanpa pengecualian. Setidaknya pendapat inilah yang lebih masyhur dan normatif diantara khilafiyah para ulama’ yang mengacu pada konsep fiqih klasik bahwa “kullu qardlin jarran manfa’atan fahuwa riba”, artinya setiap hutang yang mendatangkan keuntungan berupa manfa’at adalah riba.
Riba dilarang dalam agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Dimana, terdapat pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga (interest) yang diberlakukan, sedangkan di pihak lain mengalami pertambahan keuntungan yang sangat signifikan. Pada dasarnya, dalam praktek riba tidak ada prinsip keseimbangan dan tolong menolong antar sesama.
Fiqih Zakat
Zakat merupakan pilar penting bagi tata kehidupan sosial-religi umat islam. Dimana si kaya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan memberikan sebagian harta mereka (sesuai aturan) untuk diberikan kepada umat yang membutuhkan (8 Ashnaf).
Zakat merupakan pilar agama islam dalam tata perokonomian umat. Zakat adalah jawaban yang tepat untuk menghadirkan pendapatan dan kesejahteraan yang merata dalam masyarakat dan menghapus kesenjangan yang tidak diharapkan oleh sebagian besar orang. Zakat akan memberikan dampak positif bagi orang yang membutuhkan, setidaknya akan mengurangi beban mereka, akan tetapi zakat juga memberikan dampak yang positif pula bagi yang mereka mengeluarkannya.
Dewasa ini, pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional menekankan adanya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka lebih produktif untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pengelolaan zakat yang profesional, tidak serta merta memberikan harta zakat kepada mustahiq untuk dikonsumsi dan jauh dari pragmatisme zakat sebelumnya.
{[['']]}
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indonesia Syariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger