Latest Movie :
Home » » Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah

{[['']]}
Geliat Pasar Modal Syariah
Secara sederhana Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar Modal Syariah di Indonesia diterbitkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 oleh Menteri Keuangan pada saat itu Boediono. Hadir pula pada waktu itu ketua Bapepam, wakil Dewan Syariah Nasional, para direksi SRO, direksi Perusahaan Efek, dan stakeholder pasar modal. Di hari itu pula dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bapepam dan DSN MUI.
Sebelumnya, pada tanggal 3 juli 1997 Reksadana Syariah telah berdiri terlebih dahulu, dan disusul dengan peluncuran Jakarta Islmic Index pada tanggal 3 Juli 2000. Jakarta Islamic Index adalah index yang dikeluarkan oleh BEJ dan merupakan subset dari Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG). Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index sebagai tolok ukur standar bagi saham secara syariah di pasar modal dan sebagai saran untuk meningkatkan investasi di pasar modal secara syariah.
PT. Indosat, Tbk. merupakan emiten pertama yang menerbitkan obligasi dengan akad mudharabah, yaitu obligasi syariah indosat tahun 2002 dengan nilai penerbitan sebesar Rp. 175 Miliar. Kemudian di tahun 2004 PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menyusul PT. Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah. Namun kali ini PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menerbitkan Obligasi Syariah yang berbeda dengan PT. Indosat, yakni Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi ini menggunakan akad sewa sedemikian rupa, sehingga fee (return) ijarah bersifat tetap. Dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. Obligasi ini merupakan Obligasi Syariah Ijarah pertama yang ditawarkan ke dalam pasar modal.
Di pasar modal dunia, langkah revolusioner ditempuh oleh Dow Jones yang menerbitkan Dow Jones Islamic Market Indexs (DJIM) pada tanggal 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Adalah A. Rushdi Siddiqui, perintis dan pencetus ide membentuk indexs saham untuk yang basis usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Sebelumya, A. Rushdi Siddiqui berhasil meyakinkan David Moran, presiden Dow Jones untuk menerbitkan DJIM. DJIM kemudian bersanding dengan sembilan indeks global lainnya.
Prestasi fantastis dibukukan oleh DJIM di tahun 2001, ketika pasar kurang bergairah akibat krisis yang ditimbulkan oleh runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York, Amerika serikat. DJIM yang mencatat 1.862 saham dari 34 negara dengan kapitalisasi pasar mendekati 11 triliun dolar AS dan lolos dari screening syariah (produk dan jasa yang dihasilkan emiten tidak bertentngan dengan syariah), membukukan perolehan (return) hingga 19,22 persen. Ini sungguh angka yang lumayan yang bisa dicapai DJIM dalam usia belia, bandingkan dengan MSCI (indeks dunia) yang meberikan return 23,60 persen. Per negara, DJIM membukukan prestasi serupa. Simak untuk DJIM-US (Amerika) yang meraih 2.15 persen lebih tinggi dibandingkan indeks S&P 500 dalam tahun itu. Yang mengejutkan, DJIM-CAN (Kanada) memperlihatkan kinerja yang disebut ”impian” dengan membukukan total return 92,21 persen, jauh meninggalkan indeks TSE 300 yang harus puas dengan mencetak 29,73 persen. Ini adalah prestasi yang membanggakan, karena Dow Jones sendiri dan 9 indeks termasuk indek per negara dan regional yang diwakili AS, Kanada, Inggris, Jepang, Asia Pasifik, Jepang, Indeks Bluechip dan indeks tekhnologi Global yang menunjukkan kinerja buruk di tahun ini.

Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia

Perbedaan prinsip yang diterapkan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional, bukan berarti pasar modal syariah mempunyai lantai bursa dan lembaga struktural sendiri, seperti halnya perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berdiri dalam satu naungan otoritas Bank Indonesia. Pasar modal syariah pun berdiri bersama dengan pasar modal konvensional di bawah naungan Bapepam.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Bapepam adalah pelaksana tugas di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada meneteri keuangan, dan dipimpin oleh seorang ketua. Dan Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi segari-sehari kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaanya Bapepam sendiri tidak akan membuat apa itu syariahnya, Bapepam hanya akan membuat guide line saja, karena sudah ada Dewan Syariah Nasional yang mengurusi hal itu. Bersamaan diterbitkannya pasar modal syariah, Bapepam mengeluarkan 5 regulasi baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah dan membedakannya dengan pasar modal konvensional.
Pertama, menyangkut kebijakan umum. Ketentuan ini akan membahas kedudukan DSN dan Bapepam dalam kaitannya dengan pasar modal syariah. Ketentuan kedua mengenai proses emisi saham syariah. Regulasi ini akan menjadi rujukan bagi emiten baru yang berkehendak dicatat dalam daftar saham syariah. Ketentuan ketiga menyangkut indeks syariah yang akan menjadi pedoman penyusunan emiten-emiten yang layak masuk syariah. Ketentuan keempat menyangkut instrumen obligasi syariah. Jika sebelumnya hanya ada obligasi syariah mudharabah, keluarnya ketentuan keempat ini membuka jalan adanya obligasi syariah yang menggunakan skim ijarah. Ketentuan kelima tentang Reksadana syariah. Menyangkut ketentuan reksadana ini, sudah mulai dikembangkan produk reksadana yang bersifat hibrid (campuran), yakni fixed income (obligasi), equity (saham), mutual fund (reksadana), dan asset securitization (sekuritisasi asset).
Hal yang Harus diperhatikan oleh Emiten dan Investor adalah semua Efek yang diperjualbelikan dan Usaha yang dijalankan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah Islam yakni, aktivitas Utama (Care Business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001. fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam; (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional, (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram, (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selebihnya, regulasi pasar modal syariah tidak banyak berbeda dengan regulasi yang diterapkan oleh Bapepam terhadap pasar modal konvensional.

Efek Pasar Modal Syariah di Indonesia

Di Indonesia, ada 4 efek yang sering diperjualbelikan di pasar modal syariah antara lain, Saham Syariah, Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan Reksadana Syariah.

a. Saham Syariah
Dalam, saham syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Di indonesia, pembentukan saham ini dihimpun dalam Jakarta Islamic Indexs. Jakarta Islamic Indexs sebagai subset dari Indeks Harga Saham Gabungan terdapat 30 saham yang memenuhi keriteria syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, yakni pada fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001.
Selain hal tersebut JII, akan mempertimbangkan suatu saham dengan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1) Memilih jenis kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar)
2) Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memliki rasio kewajiban terhadap kativa maksimal 90%
3) Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (Market Capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

Selebihnya, pengoperasian saham syariah tidak jauh berbeda dengan pengoperasian saham konvensional dengan syarat tidak berseberangan dengan syariat islam. Diantarnya, dalam saham syariah emiten juga mempunyai hak atas menajemen emiten dan mempunyai hak suara sama besar dengan pemilik saham lainnya sesuai proporsinal saham masing-masing dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan (emiten). Seperti halnya saham konvensional pembagian keuntungan pada saham syariah oleh emiten kepada investor dengan membagikan deviden jika perusahaan memperoleh keuntungan di akhir periode setelah emiten/ perusahan setelah perusahaan membayar kewajiban terhadap kreditor, dan pemegang obligasi, serta pembayaran deviden kepada pemegang saham preferen pada tiap perioide yang sama. Dalam kondisi perusahaan/ emiten dilikuidasi, investor saham syariah menempati posisi yang sama dengan investor saham konvensional atas hak dan kewajiban terhadap emiten.

b. Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Merujuk pada Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ Margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh tempo.
Obligasi ini pertama kali diterbitkan oleh PT. Indosat, Tbk. pada tahun 2002 dengan nilai penerbitan senilai Rp. 175 Miliar.
Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi syariah bukanlah surat hutang jangka panjang melainkan surta berharga nirriba (non riba), obligasi ini tidak menerapkan prinsip interest (bunga) yang harus dikembalikan pada waktu jatuh tempo dan dipersyaratkan kepada emiten. Karena Riba/ interest/ usury diharamkan dalam syariat hukum islam. Dalam obligasi ini terdapat prinsip penyertaan antara pemilik modal dengan emiten, namun pemilik modal tidak mempunyai hak atas manajemen emiten, berbeda dengan saham syariah di mana investor mempunyai hak atas manajemen emiten.
Obligasi ini diterapkan oleh emiten atas proyek-proyek tertentu yang kemudian ditawarkan kepada investor untuk didanai (obligasi syariah PT. Indosat, Tbk. tahun 2002). Oleh karena itu, pembagian hasil keuntungan dan kerugian didasarkan atas kinerja (pendapatan) yang dihasilkan oleh proyek tersebut, tidak berdasarkan laba yang dihasilkan oleh emiten secara keseluruhan di akhir periode.

c. Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian, sehingga ia (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan oleh PT. Matahari Putra Prima, Tbk. pada tahun 2004.
Perbedaan obligasi ini dengan obligasi syariah mudharabah ialah obligasi ini diterapkan oleh emiten atas suatu proyek yang kemudian ditawarkan kepada para investor untuk didanai dengan akad ijarah (sewa). Kemudian proyek tersebut dijadikan underlying asset untuk pembayaran fee ijrah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumya oleh kedua belah pihak.

d. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana/ portofolio ke instrumen syariah seperti saham-saham yang tergantung dalam JII, Obligasi Syariah, dan berbagai Instrumen keuangan sayariah lainnya.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Di mana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. (Oleh Mamduh, Mahasiswa Perbankan Syariah IAIN Walisongo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indonesia Syariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger